Suara.com - Berapa biaya SMS Banking BRI? ternyata biayanya sangat terjangkau, itulah mengapa banyak orang menggunakan layanan SMS Banking ketimbang internet Banking dan m-Banking.
SMS Banking merupakan layanan perbankan yang bahkan lebih mudah dilakukan ketigang m-Banking atau SMS Banking.
Sebab dengan melakukan transaksi SMS Banking, maka siapapun bisa mengakses layanan perbankan BRI dengan lebih mudah. Selain itu, SMS Banking juga memiliki satu keunggulan yakni soal biaya admin.
Jika kamu sering menggunakan m-Banking, maka tentu kamu tahu bahwa dikenakan biaya layanan hingga Rp2500 untuk berkirim uang. Namun menggunakan SMS Banking, kamu hanya dikenakan biaya admin mulai dari Rp250 saja.
Baca Juga: Cara Menggunakan SMS Banking BRI, Simpel Banget
Berikut adalah beberapa layanan yang bisa kamu akses dengan SMS Banking BRI:
Berapa biaya SMS Banking BRI
Seperti yang telah dijelaskan di atas, biaya SMS Banking BRI yakni mulai Rp250 per transaksi. Fitur notifikasi masuk dari SMS Banking BRI juga akan dikenakan mulai dari Rp 250 yang dipotong melalui pulsa.
Untuk itu, pengguna bisa memilih opsi untuk mengaktifkan atau tidak notifikasi SMS Banking BRI saat mendaftar.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah biaya SMS Banking BRI
Baca Juga: Apa Perbedaan BritAma dan Simpedes? Ini Detail Setoran Awal dan Biaya Adminnya
Cara menggunakan SMS Banking BRI
Cara transfer ke sesama BRI dengan SMS Banking
Cara transfer ke rekening lain dengan SMS Banking
Cara cek saldo BRI dengan SMS Banking
Pembelian Token Listrik PLN
Itulah informasi tentang berapa biaya SMS Banking BRI yang mungkin sedang kamu cari. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
You can’t perform that action at this time.
Pemilik kendaraan yang melanggar E-TLE di Jakarta akan dikirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS. Notifikasi tilang tersebut dikirim melalui 5 nomor milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Seperti apa itu?
Notifikasi tilang tersebut berupa pesan chat. Dalam pesan tersebut, nomor Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberitahukan bahwa kendaraan si pemilik melanggar lalu lintas.
Dalam pesan itu akan disertakan link di e-TLE Korlantas Polri agar si pemilik kendaraan bisa melihat detail pelanggaran yang dimaksud. Berikut adalah contoh notifikasi tilang yang dikirim melalui SMS kepada pemilik kendaraan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YTH. Sdr/i. Kendaraan sdr/i Nopol XXXXX terdeteksi pelanggaran lalu lintas, Kode Referensi IGWB1411FR31. Detail https://etle-korlantas.info/id/. Terimakasih."
Dikirim Via 5 Nomor Ditlantas Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara yang kendaraannya yang terekam E-TLE saat melakukan akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS.
"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor hp dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000," kata Ade Ary, Jumat (3/5/2024).
Ade Ary mengatakan konfirmasi tilang yang akan dikirimkan dalam bentuk pesan chat tulisan. Masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK, dipastikan itu palsu.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.
"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Surat Tilang Akan Diganti Surat Teguran, Apa Bedanya?':
[Gambas:Video 20detik]